Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARDA) Propinsi. kota/kabupaten
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025.
Sebagai upaya dalam menyelaraskan acuan dan pedoman pembangunan sektor pariwisata , mengembangkan wilayah serta pemberdayaan masyarakat yang mendorong pelestarian dan konservasi lingkungan dengan keadaan terkini dan memperkuat pariwisata sebagai sektor strategis penggerak pembangunan perekonomian daerah. Maka dibutuhkan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan melalui RIPPARDA Propinsi, Kota/ Kabupaten.
Adapun penyusunan dokumen ini bertujuan sebagai bentuk dokumen arahan dan panduan dalam pembangunan pariwisata . Untuk itulah kami siap sebagai konsultan, berkolaborasi dalam penyusunan dokumen tersebut. Berbekal pengalaman kami dalam menyusun dokumen serupa di beberapa daerah di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025.
Sebagai upaya dalam menyelaraskan acuan dan pedoman pembangunan sektor pariwisata , mengembangkan wilayah serta pemberdayaan masyarakat yang mendorong pelestarian dan konservasi lingkungan dengan keadaan terkini dan memperkuat pariwisata sebagai sektor strategis penggerak pembangunan perekonomian daerah. Maka dibutuhkan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan melalui RIPPARDA Propinsi, Kota/ Kabupaten.
Adapun penyusunan dokumen ini bertujuan sebagai bentuk dokumen arahan dan panduan dalam pembangunan pariwisata . Untuk itulah kami siap sebagai konsultan, berkolaborasi dalam penyusunan dokumen tersebut. Berbekal pengalaman kami dalam menyusun dokumen serupa di beberapa daerah di Indonesia